SIARAN PERS

Jenewa, 30 Maret 2000

PERCAYAKAN PERADILAN ATAS PELANGGARAN HAM DI TIMTIM PADA PROSES NASIONAL INDONESIA

Dr. Hasballah M. Saad, Menteri Negara Urusan HAM, telah menekankan kepada Komisi HAM PBB bahwa Indonesia akan terus menjamin efektifitas dan kredibilitas proses nasionalnya dalam mengadili pelanggaran HAM di Timtim. Disampaikannya bahwa Jaksa Agung saat ini tengah menindaklanjuti temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi yang diajukan dalam laporan KPP-HAM. Sebagaimana telah diketahui secara umum, laporan KPP-HAM tersebut telah mengidentifikasi sejumlah individu yang diduga bertanggungjawab atas pelanggaran HAM di Timtim pada periode mulai Januari 1999. Di samping itu, RUU mengenai pembentukan peradilan HAM, yang kini tengah dalam proses penyelesaian, akan dapat memberikan kewenangan kepada pengadilan HAM untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk yang terjadi di Timtim.

Pernyataan tersebut telah disampaikan oleh Menneg HAM dalam pidatonya di hadapan sidang ke-56 Komisi HAM PBB di Jenewa pada pagi hari Kamis tanggal 30 Maret 2000. Dalam pidato selama 15-menit sebagai "dignitary", Menteri Hasballah juga telah menjelaskan kepada negara-negara anggota dan peninjau Komisi HAM, para wakil NGOs, dan Komisaris Tinggi PBB urusan HAM, mengenai berbagai perkembangan terakhir dalam proses reformasi Indonesia di bidang-bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, yang didalamnya telah senantiasa ditekankan unsur HAM.

Menneg HAM memaparkan langkah-langkah yang telah diambil Pemerintah Indonesia dalam memperkuat institusi, mengembangkan kapasistas nasional dan mengundangkan berbagai legislasi yang diperlukan guna memberikan kerangka kerja legal dan struktural yang kondusif bagi promosi dan perlindungan HAM. Guna memperkuat dukungan legislatif dan yudisial, Pemerintah bekerjasama dengan DPR telah membentuk satu tim ahli hukum untuk meninjau kembali semua peraturan perundang-undangan nasional yang bertujuan menjamin konsistensinya dengan semangat reformasi dan dengan norma-norma HAM internasional. Dalam hal ini, berbagai undang-undang politik telah diperbaharui dan yang lainnya sedang dalam pembahasan.

Menteri Hasballah menegaskan kembali kemauan politik Pemerintah Indonesia untuk terus memperkuat kapasitas nasional bagi promosi dan perlindungan HAM serta, bersamaan dengan itu, melanjutkan berbagai langkah penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia telah mengambil suatu pendekatan baru yaitu yang mengandalkan dialog dan rekonsiliasi. Meskipun demikian, Menteri Hasballah juga menekankan bahwa promosi HAM dan kesejahteraan lebih dari 210 juta rakyat Indonesia, yang memiliki keanekaragaman etnik, budaya, bahasa dan agama serta tersebar di lebih dari 17 ribu pulau, merupakan suatu tantangan yang sangat besar.

Menneg HAM juga telah menyinggung beberapa isu penting di Indonesia. Mengenai situasi di Aceh, Papua, dan Maluku, Menteri Hasballah yakin bahwa secara umum situasinya telah semakin membaik. Pendekatan baru yang memprioritaskan dialog telah berjalan dengan efektif.

Dalam menutup pidatonya, Menteri Hasballah M. Saad menyuarakan harapan agar Komisi HAM PBB senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip kerjasama internasional dalam perlindungan dan promosi HAM, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 paragraf 1 Piagam PBB, serta mengurangi bahkan menghilangkan praktek-praktek politisasi dan standar-ganda yang selama ini telah menurunkan kinerjanya, mengurangi kepercayaan terhadap dialog HAM dan menghambat kerjasama internasional.


English Version

Teks Lengkap Pidato Menneg HAM

(back)