|
SIARAN PERS
Jenewa, 7 Agustus 2000
Forum Bersama Bahas Perpanjangan
Jeda Kemanusiaan Aceh
Pertemuan ke-dua Forum Bersama Jeda
Kemanusiaan yang berlangsung di luar kota Jenewa, Swiss, pada tanggal 5-6
Agustus 2000 telah melakukan kajian ulang implementasi Jeda dan prospek
perpanjangannya. Fase pertama tiga bulan Jeda Kemanusiaan untuk Aceh akan
berakhir tanggal 2 September nanti. Dr. N. Hassan Wirajuda wakil RI pada
pertemuan tersebut menyatakan bahwa meskipun Kesepahaman Bersama yang ditandatangani
di Swiss tanggal 12 Mei lalu telah mengatur bahwa pembicaraan mengenai
perpanjangan baru dilakukan dua minggu menjelang berakhirnya Jeda, kedua
pihak memiliki kecenderungan kuat untuk memperpanjang Jeda Kemanusiaan.
Tetapi, keputusan akhir mengenai perpanjangan ini akan diambil pada akhir
bulan Agustus. Dalam hal ini, diharapkan dalam masa 27 hari terakhir ini
ada upaya-upaya serius untuk memperbaiki implementasi Jeda Kemanusiaan
termasuk dalam mengatasi bentuk-bentuk pemerasan dan penekanan terhadap
aparat Pemda. Disadari bahwa meskipun hal-hal tersebut berada di luar jangkauan
pengaturan Jeda Kemanusiaan, namun akibatnya telah sangat mengganggu pelaksanaan
Jeda. Menurut Dr. N. Hassan Wirajuda, "nampaknya ada kemauan baik mitra
dialog saya untuk memperbaiki hal-hal tersebut".
Jeda Kemanusiaan sejauh ini telah
berjalan selama 2 bulan 3 hari. Dr. N. Hassan Wirajuda, yang selama ini
bertindak selaku perunding utama dalam masalah Aceh, mewakili Pemerintah
RI dalam pertemuan tersebut. Sedangkan dari pihak GAM diwakili oleh dr.
Zaini Abdullah dan Malik Mahmud---dan, sebagaimana biasanya, Tengku Hasan
di Tiro hadir di gedung pertemuan. Pada pertemuan kali ini telah hadir
pula, dari Banda Aceh, wakil-wakil kedua pihak dalam Komite Bersama Aksi
Kemanusiaan dan Komite Bersama Modalitas Keamanan. Anggota Komite Bersama
dari pihak RI yang hadir dalam pertemuan Forum tersebut adalah Ny. Naimah
Hasan dan Senior Superintendent Ridhwan Karim.
Forum Bersama telah mengkaji pelaksanaan
Jeda Kemanusiaan baik dari segi kelengkapan mekanisme dan pengaturan Jeda
maupun aspek-aspek implementasinya. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana
baik itu telah berhasil menyetujui berbagai upaya penyempurnaan aturan
dasar (ground rules) yang direkomendasikan oleh kedua Komite Bersama, serta
memberikan arahan baru untuk penyempurnaannya. Dalam implementasi Jeda,
kepada kedua Komite diminta untuk mengambil langkah-langkah pro-aktif untuk
mengembalikan para pengungsi (IDPs) ke kampung halaman mereka serta upaya-upaya
lain demi perbaikan pelaksanaan Jeda. Kedua pihak menilai bahwa secara
nyata telah ada kemajuan-kemajuan yang diraih selama Jeda berlangsung,
yang antara lain ditandai dengan makin berkurangnya jumlah insiden di lapangan.
Pada pertemuan tersebut, pihak Pemerintah
RI telah menolak keinginan pihak GAM untuk memasukkan dalam agenda pembicaraan
masalah pengurangan jumlah pasukan Indonesia (TNI/Polri) serta penarikan
pasukan yang mengamankan obyek-obyek vital. "Karena memang Jeda Kemanusiaan
bertolak dari premisa bahwa upaya pengurangan ketegangan dan kekerasan
bertumpu pada pembatasan tindakannya, yaitu bahwa kedua pihak tidak boleh
melakukan ofensif militer, tetapi bukan pada kehadiran atau jumlahnya,"
demikian dijelaskan oleh Dr. N. Hassan Wirajuda.
Wakil Pemerintah RI dalam pertemuan
tersebut juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan guna
memperkuat proses Jeda, yaitu kedua pihak diharapkan dapat memulai pembicaraan
substansi penyelesaian politik masalah Aceh apabila Jeda ini diperpanjang.
"Bagaimanapun, sejak awal Jeda Kemanusiaan memang dimaksudkan untuk membangun
rasa saling percaya yang akan memudahkan para pihak menyelesaikan situasi
konflik di Aceh melalui proses perundingan dan negosiasi," kata Dr. N.
Hassan Wirajuda.
|