PERMANENT MISSION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
TO THE UNITED NATIONS AND OTHER INTERNATIONAL ORGANIZATIONS
IN GENEVA
JEDA KEMANUSIAAN UNTUK ACEH DITANDATANGANI
![]() |
|
|
Jenewa, Swiss, Jumat 12 Mei 2000. Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hari ini, 12 Mei 2000, di Swiss telah menandatangani suatu Kesepahaman Bersama (Joint Understanding) tentang Jeda Kemanusiaan - KBJK- untuk Aceh. Penandatanganan dilakukan oleh Dr. N. Hassan Wirajuda, Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB mewakili Pemri, dan dr. Zaini Abdullah, mewakili GAM.
Kesepahaman Bersama tentang Jeda Kemanusiaan bertolak dari keperluan untuk menangani dimensi kemanusiaan terutama mengurangi penderitaan rakyat akibat dari situasi konflik di Aceh. KBJK meliputi upaya bersama baik untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan maupun pengurangan ketegangan dan penghentian kekerasan di propinsi Aceh.
Dalam sambutan setelah penandatanganan, wakil kedua belah pihak menyatakan harapannya bahwa "Dengan dukungan rakyat, kesepakatan penting ini tidak hanya akan membantu mengurangi penderitaan rakyat dan menghentikan kekerasan yang terjadi di Aceh, tetapi dengan kesepahaman ini juga akan meningkatkan saling-percaya pada upaya mencari penyelesaian damai atas situasi konflik di sana".
Dubes/Watapri Jenewa, Dr. N. Hassan Wirajuda lebih lanjut menegaskan bahwa "Kesepahaman ini merupakan langkah awal dari suatu perjalanan seratus langkah dalam upaya mencapai penyelesaian akhir masalah Aceh. Dalam tiga langkah putaran dialog yang difasilitasi oleh Pusat Dialog Kemanusiaan Henry Dunant (Henry Dunant Center for Humanitarian Dialogue) kita telah menghasilkan Kesepahaman Bersama yang, jika terlaksana dengan baik, dapat menumbuhkan rasa saling percaya bagi proses selanjutnya. Hal ini sekaligus telah memperkuat keyakinan bahwa pendekatan dialog dan rekonsiliasi yang dimajukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid akan membawa hasil akhir yang positif."
Kesepahaman Bersama ini merupakan suatu mekanisme konkrit yang diciptakan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan prinsip oleh kedua belah pihak untuk menangani dimensi kemanusiaan situasi konflik di Aceh, menghentikan kekerasan, dan menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada melalui dialog dan rekonsiliasi.
Kesepahaman Bersama tersebut terdiri dari enam pasal yang memuat: tujuan; komponen; struktur organisasi; jangka waktu; masa transisi dan sosialisasi program jeda kemanusiaan. Kesepahaman akan mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2000, yaitu tiga minggu sejak ditandatanganinya. Tahap pertama pelaksanaannya akan berlangsung selama tiga bulan dan secara berkala akan dikaji untuk perpanjangannya.
Untuk pelaksanaannya, akan dibentuk dua Komite Bersama yaitu:
a. Komite Bersama Aksi Kemanusiaan –KBAK– (Joint Committee on Humanitarian Action) bertugas mengkoordinasikan penyampaian bantuan kemanusiaan secara efektif dengan memberikan peran dan kemanfaatan lebih banyak kepada masyarakat Aceh; dan
b. Komite Bersama Modalitas Keamanan –KBMK– (Joint Committee for Security Modalities) yang bertugas mengatur aspek keamanan dalam rangka program jeda kemanusiaan, terutama menjamin pengurangan ketegangan dan penghentian kekerasan. Komite akan menyiapkan ketentuan-ketentuan dasar tentang kegiatan jeda kemanusiaan, menjamin tidak berlangsungnya tindakan ofensif militer, serta menjamin tetap berlangsungnya fungsi kepolisian secara normal dalam penegakan hukum dan ketertiban umum. Dengan langkah bersama, ruang gerak "pihak ketiga" akan dipersempit.
Masing-masing Komite Bersama beranggotakan paling banyak 10 orang, terdiri dari wakil-wakil kedua pihak. Kegiatan kedua Komite ini masing-masing akan diawasi oleh sebuah Tim Pemantau yang terdiri dari 5 tokoh masyarakat yang dianggap memiliki integritas tinggi. Kedua Komite Bersama akan berkedudukan di Banda Aceh. Di samping itu, juga akan dibentuk suatu Forum Bersama (Joint Forum), terdiri dari wakil-wakil kedua belah pihak, berkedudukan di Swiss, sebagai badan tertinggi pengambilan keputusan.
Secara konseptual, pendekatan jeda kemanusiaan merupakan hal yang relatif baru dalam upaya penyelesaian konflik. Dengan bahasa kemanusiaan, konsep jeda kemanusiaan memungkinkan pengurangan ketegangan dan penanganan korban dari situasi konflik secara lebih cepat. Sebagai proses akan lebih mudah disepakati, tanpa terlalu terikat pada batasan-batasan legalistik..
HUMANITARIAN PAUSE FOR ACEH SIGNED
Geneva, Swiss, Friday 12 May 2000. The Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement signed, today in Switzerland, a Joint Understanding on Humanitarian Pause for Aceh. The signing was done by Ambassador Dr. N. Hassan Wirajuda, Permanent Representative of the Republic of Indonesia to the United Nations and Other International Organizations in Geneva, on behalf of the Indonesian Government, and dr. Zaini Abdullah, on behalf of the Free Aceh Movement.
The Joint Understanding on Humanitarian Pause was driven by the need to address the humanitarian dimension, particularly to decrease the human suffering as a result of conflict situation in Aceh. The Joint Understanding covers joint efforts both to increase humanitarian relief assistance and to reduce tension and to stop violence in the Province of Aceh.
In their statements after the signing, the representatives of both parties expressed their hopes that "With the support of the people, this ground breaking Joint Understanding will not only help decrease the human suffering and violence in Aceh, but it will also help boost the confidence towards finding a peaceful solution on the conflict situation there."
The Ambassador and Permanent Representative of Indonesia, Dr. N. Hassan Wirajuda, further stated that "This Joint Understanding is an early step of a hundred-step journey in the efforts to find a final solution of the Aceh problem. In three steps round of dialogue, facilitated by the Henry Dunant Center for Humanitarian Dialogue, we have produced the Joint Understanding which---if it is implemented successfully---could help boost the confidence for the subsequent process. It has also strengthened our conviction that the dialogue and reconciliation approach, promoted by President Abdurrahman Wahid, will produce positive outcomes."
The Joint Understanding constitutes a concrete mechanism which was developed as a follow-up of principle agreement of the two parties to address humanitarian dimension of the conflict situation in Aceh, to reduce violence, and to settle the existing differences through dialogue and reconciliation.
The Joint Understanding consists of six articles, containing objectives, components, organizational structure, time frame, transition and public communication of the Humanitarian Pause program. It will come into effect on 2 June 2000, three weeks from the signing. The first phase of its implementation covers a period of three months and will be regularly reviewed for its renewal.
For its implementation, two Joint Committees are to be established:
a. The Joint Committee for Humanitarian Action, with the tasks of coordinating effective delivery of humanitarian relief assistance in a way which ensure greater participation of and benefit to the people of Aceh; and
b. The Joint Committee on Security Modalities, with the task of overseeing security aspect of the Humanitarian Pause program, particularly by ensuring the reduction of tension and the cessation of violence. The Committee will prepare ground rules for the conduct of activities pertaining to the Humanitarian Pause, guarantee the absence of offensive military actions, and ensure the continuing of normal police function for the enforcement of law and the maintenance of public order. With their joint efforts, the room for manoeuver of "the third party" will be curtailed.
Each Joint Committee consists of maximum of 10 members, comprising of each party. The activities of the two Committees will respectively be monitored by a Monitoring Team consisting of five persons of high integrity. Both Committees will be based in Banda Aceh. In addition, a Joint Forum, consists of representatives of the two parties and be based in Switzerland, will also be established as the highest decision-making body.
Conceptually, Humanitarian Pause approach is relatively a new idea in the conflict resolution efforts. With the language of humanitarianism, the Humanitarian Pause concept allows a faster reduction of tension and treatment of victims affected by conflict situation. As a process, it could easier be agreed upon without being too much bound on legal frameworks.