|
SIARAN
PERS
KOMISI
HAM PBB BENTUK KOMISI PENYELIDIK PELANGGARAN HAM DI PALESTINA
Jenewa,
19 Oktober 2000: Sidang Khusus Komisi HAM PBB akhirnya dapat menghasilkan
satu resolusi melalui pemungutan suara pada larut malam hari Kamis, 19
Oktober 2000, waktu Jenewa (Jum'at dini hari WIB). Dari 53 negara anggota
Komisi HAM PBB, 19 mendukung (termasuk Indonesia), 16 menolak, 17 abstain,
dan 1 tidak hadir. Sidang khusus yang dimulai pada hari Selasa tanggal
17 Oktober 2000 itu memang memiliki batas maksimum penyelenggaraannya selama
tiga hari.
Elemen
penting dari diadopsinya resolusi tersebut, antara lain adalah bahwa Komisi
HAM PBB memutuskan untuk:
1. Segera
membentuk komisi penyelidik HAM untuk mengumpulkan informasi mengenai pelanggaran
HAM dan tindkan-tindakan yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum
humaniter internasional oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina serta
melaporkan kesimpulan dan temuan-temuannya kepada Komisi HAM PBB, dengan
tujuan menghindari terulangnya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi baru-baru
ini.
2. Meminta
Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Ny. Mary Robinson, untuk segera melakukan
kunjungan ke wilayah Palestina yang diduduki guna menghimpun (to take
stock) pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina oleh Israel,
memfasilitasi kegiatan-kegiatan berbagai mekanisme Komisi HAM dalam implementasi
resolusi ini, serta melaporkannya kepada Komisi HAM dan Sidang ke-55 Majelis
Umum PBB.
3. Meminta
mekanisme-mekanisme HAM PBB yaitu beberapa Special Rapporteur tematik,
Representatif Sekjen PBB untuk "internally displaced persons" (IDPs), dan
Working Group on Enforced or Involuntary Dissapearances untuk segera melaksanakan
misi ke wilayah Palestina yang diduduki dan melaporkan temuan-temuan mereka
ke Komisi HAM PBB dan Sidang ke-55 Majelis Umum PBB.
Resolusi
yang diprakarsai oleh negara-negara anggota Organisasi Konperensi Islam
(OKI) dan Liga Arab tersebut juga mengecam keras penggunaan kekerasan yang
berlebihan dan tanpa pandang bulu, yang merupakan pelanggaran terhadap
hukum humaniter internasional, oleh Israel terhadap penduduk sipil Palestina
yang tidak bersenjata. Tindakan Israel itu telah mengakibatkan kematian
120 penduduk sipil, termasuk anak-anak, di wilayah pendudukan, yang merupakan
pelanggaran berat terhadap hak hidup serta juga merupakan kejahatan perang
dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keputusan
untuk memungut-suarakan (voting) resolusi tersebut akhirnya diambil
setelah negosiasi untuk mencapai konsensus yang secara maraton dilakukan
negara-negara pemrakarsa resolusi dengan negara-negara lain yang berkepentingan,
khususnya negara-negara Uni Eropa, mengalami kebuntuan.
Duta Besar
Nugroho Wisnumurti, Wakil Tetap RI di Jenewa yang juga Ketua Delegasi RI,
berpendapat bahwa berhasil diselenggarakannya Sidang Khusus Komisi HAM
PBB mengenai pelanggaran HAM di Palestina dan diadopsinya resolusi tersebut
sudah merupakan satu kemenangan prinsip bagi para pendukung perjuangan
rakyat Palestina. Indonesia merupakan negara ko-sponsor rancangan resolusi
yang diajukan. Delegasi RI baik sebagai Koordinator Kelompok Asia maupun
sebagai anggota OKI telah berperan aktif dalam Sidang Khusus Komisi HAM
PBB tersebut.
PTRI Jenewa: Tlp +41-22 3383350 - Fax +41-22 3455733 -
e-mail: umar.hadi@ties.itu.int - web-site http://www3.itu.int/MISSIONS/Indonesia |