Permanent Mission of The Republic of Indonesia to the UN & Other International Organizations in Geneva
Garuda Indonesia
SIARAN PERS

KOMISI HAM PBB BENTUK KOMISI PENYELIDIK PELANGGARAN HAM DI PALESTINA

Jenewa, 19 Oktober 2000: Sidang Khusus Komisi HAM PBB akhirnya dapat menghasilkan satu resolusi melalui pemungutan suara pada larut malam hari Kamis, 19 Oktober 2000, waktu Jenewa (Jum'at dini hari WIB). Dari 53 negara anggota Komisi HAM PBB, 19 mendukung (termasuk Indonesia), 16 menolak, 17 abstain, dan 1 tidak hadir. Sidang khusus yang dimulai pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2000 itu memang memiliki batas maksimum penyelenggaraannya selama tiga hari.

Elemen penting dari diadopsinya resolusi tersebut, antara lain adalah bahwa Komisi HAM PBB memutuskan untuk:
1. Segera membentuk komisi penyelidik HAM untuk mengumpulkan informasi mengenai pelanggaran HAM dan tindkan-tindakan yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina serta melaporkan kesimpulan dan temuan-temuannya kepada Komisi HAM PBB, dengan tujuan menghindari terulangnya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi baru-baru ini.
2. Meminta Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Ny. Mary Robinson, untuk segera melakukan kunjungan ke wilayah Palestina yang diduduki guna menghimpun (to take stock) pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina oleh Israel, memfasilitasi kegiatan-kegiatan berbagai mekanisme Komisi HAM dalam implementasi resolusi ini, serta melaporkannya kepada Komisi HAM dan Sidang ke-55 Majelis Umum PBB.
3. Meminta mekanisme-mekanisme HAM PBB yaitu beberapa Special Rapporteur tematik, Representatif Sekjen PBB untuk "internally displaced persons" (IDPs), dan Working Group on Enforced or Involuntary Dissapearances untuk segera melaksanakan misi ke wilayah Palestina yang diduduki dan melaporkan temuan-temuan mereka ke Komisi HAM PBB dan Sidang ke-55 Majelis Umum PBB.

Resolusi yang diprakarsai oleh negara-negara anggota Organisasi Konperensi Islam (OKI) dan Liga Arab tersebut juga mengecam keras penggunaan kekerasan yang berlebihan dan tanpa pandang bulu, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, oleh Israel terhadap penduduk sipil Palestina yang tidak bersenjata. Tindakan Israel itu telah mengakibatkan kematian 120 penduduk sipil, termasuk anak-anak, di wilayah pendudukan, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak hidup serta juga merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keputusan untuk memungut-suarakan (voting) resolusi tersebut akhirnya diambil setelah negosiasi untuk mencapai konsensus yang secara maraton dilakukan negara-negara pemrakarsa resolusi dengan negara-negara lain yang berkepentingan, khususnya negara-negara Uni Eropa, mengalami kebuntuan.

Duta Besar Nugroho Wisnumurti, Wakil Tetap RI di Jenewa yang juga Ketua Delegasi RI, berpendapat bahwa berhasil diselenggarakannya Sidang Khusus Komisi HAM PBB mengenai pelanggaran HAM di Palestina dan diadopsinya resolusi tersebut sudah merupakan satu kemenangan prinsip bagi para pendukung perjuangan rakyat Palestina. Indonesia merupakan negara ko-sponsor rancangan resolusi yang diajukan. Delegasi RI baik sebagai Koordinator Kelompok Asia maupun sebagai anggota OKI telah berperan aktif dalam Sidang Khusus Komisi HAM PBB tersebut.

PTRI Jenewa: Tlp +41-22 3383350 - Fax +41-22 3455733 - e-mail: umar.hadi@ties.itu.int - web-site http://www3.itu.int/MISSIONS/Indonesia

home
press release