|
SIARAN
PERS
KOMISI
HAM PBB HARGAI UPAYA PENEGAKAN HAM PEMERINTAH R.I.
Jenewa,
20 April 2001:
Komisi HAM PBB, pada sidangnya hari Jumat tanggal 20 April 2001 di Jenewa,
telah mengesahkan suatu Pernyataan Ketua (Chairperson's Statement) tentang
situasi HAM di Timor Timur. Naskah Pernyataan Ketua itu merupakan
hasil kesepakatan yang dicapai antara Uni Eropa, yang diwakili oleh Swedia
selaku Presiden Uni Eropa, dan Delegasi RI setelah melakukan perundingan
intensif selama dua minggu. Tercapainya kesepakatan tentang Pernyataan
Ketua ini telah disambut baik oleh negara-negara anggota Komisi HAM PBB.
Dalam Pernyataan
Ketua tersebut, Komisi HAM PBB menyambut baik langkah-langkah yang telah
dilakukan Pemerintah RI dalam upaya mengadili mereka yang dituduh melakukan
pelanggaran HAM di Timor Timur menjelang dan segera setelah dilaksanakannya
jajag pendapat tanggal 30 Agustus 1999, serta menghargai keputusan DPR
RI untuk mengusulkan kepada Pemerintah RI agar membentuk pengadilan ad
hoc HAM sesuai dengan UU No.26/2000. Dalam kaitan ini, Komisi HAM
mendorong Pemerintah RI untuk segera membentuk pengadilan ad hoc HAM tersebut
dan akan mengikuti perkembangannya dengan memberikan kepercayaan pada proses
nasional yang sedang berlangsung.
Komisi
HAM PBB juga mengakui upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah RI dalam
menangani masalah pengungsi Timor Timur dan upayanya untuk melucuti senjata
para milisi dan membubarkan organisasinya, serta mendorong Pemerintah Indonesia
untuk melanjutkan upaya ini. Komisi HAM menegaskan perlunya meningkatkan
kerjasama antara Pemerintah RI dan UNTAET, UNHCR dan IOM dalam rangka merepatriasi
pengungsi ke Timtim serta dilakukannya segala upaya dalam menyelesaikan
masalah ini sesuai dengan standar internasional, termasuk perlunya melakukan
proses pendaftaran pengungsi secara transparan dan tidak memihak sehingga
memungkinkan mereka ikut serta dalam Pemilu di Timor Timur bulan Agustus
mendatang. Berkaitan dengan peristiwa Atambua yang menewaskan tiga
orang staf UNHCR bulan September 2000, Komisi HAM mengharapkan agar proses
pengadilan terhadap pelaku pembunuhan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
standar internasional tentang keadilan.
Duta Besar
Nugroho Wisnumurti, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, menjelaskan bahwa
perundingan telah berjalan cukup alot namun berlangsung dalam suasana yang
bersahabat dimana kedua belah pihak telah menunjukkan sikap konstruktif.
Suasana tersebut telah membantu mengakomodasikan baik keprihatinan pihak
Uni Eropa maupun kepentingan Indonesia sehingga perundingan tersebut menghasilkan
suatu naskah yang isinya cukup berimbang. Delegasi Indonesia berhasil
mencegah dimasukkannya, dalam Pernyataan Ketua, perumusan yang mengarah
kepada kemungkinan dibentuknya tribunal internasional untuk mengadili mereka
yang dituduh melakukan pelanggaran berat HAM menjelang dan segera setelah
jajag pendapat di Timor Timur tahun 1999.
Disamping
melakukan perundingan langsung, Delegasi RI juga telah mengadakan pendekatan
pribadi secara intensif pada delegasi-delegasi lain dalam upaya mendorong
mereka agar bersikap konstruktif dalam membantu proses perundingan.
Sebagai wujud dari upaya pendekatan yang telah dilakukan, negara-negara
anggota Kelompok Asia dan negara-negara anggota Organisasi Konperensi Islam
(OKI) telah memberikan dukungan penuh kepada posisi Indonesia. Sikap
konstruktif juga telah ditunjukkan oleh beberapa negara Uni Eropa
dan beberapa negara Barat lainnya dalam membantu upaya kedua belah pihak
mencapai kesepakatan akhir.
Komisi
HAM PBB, yang beranggotakan 53 negara, menyelenggarakan sidang tahunannya
yang ke-57 di Gedung PBB Jenewa dari tanggal 19 Maret dan akan berakhir
pada tanggal 27 April 2001. (selesai)
Kontak: Umar Hadi, PTRI Jenewa Tlp
+41-22 3383350 - Fax +41-22 3455733 - e-mail: umar.hadi@ties.itu.int
web-site http://www3.itu.int/MISSIONS/Indonesia
|