Permanent Mission of The Republic of Indonesia to the UN & Other International Organizations in Geneva
Garuda Indonesia
SIARAN PERS

KOMISI HAM PBB HARGAI UPAYA PENEGAKAN HAM PEMERINTAH R.I.

Jenewa, 20 April 2001:  Komisi HAM PBB, pada sidangnya hari Jumat tanggal 20 April 2001 di Jenewa, telah mengesahkan suatu Pernyataan Ketua (Chairperson's Statement) tentang situasi HAM di Timor Timur.  Naskah Pernyataan Ketua itu merupakan hasil kesepakatan yang dicapai antara Uni Eropa, yang diwakili oleh Swedia selaku Presiden Uni Eropa, dan Delegasi RI setelah melakukan perundingan intensif selama dua minggu.  Tercapainya kesepakatan tentang Pernyataan Ketua ini telah disambut baik oleh negara-negara anggota Komisi HAM PBB.

Dalam Pernyataan Ketua tersebut, Komisi HAM PBB menyambut baik langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah RI dalam upaya mengadili mereka yang dituduh melakukan pelanggaran HAM di Timor Timur menjelang dan segera setelah dilaksanakannya jajag pendapat tanggal 30 Agustus 1999, serta menghargai keputusan DPR RI untuk mengusulkan kepada Pemerintah RI agar membentuk pengadilan ad hoc HAM sesuai dengan UU No.26/2000.  Dalam kaitan ini, Komisi HAM mendorong Pemerintah RI untuk segera membentuk pengadilan ad hoc HAM tersebut dan akan mengikuti perkembangannya dengan memberikan kepercayaan pada proses nasional yang sedang berlangsung.

Komisi HAM PBB juga mengakui upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah RI dalam menangani masalah pengungsi Timor Timur dan upayanya untuk melucuti senjata para milisi dan membubarkan organisasinya, serta mendorong Pemerintah Indonesia untuk melanjutkan upaya ini.  Komisi HAM menegaskan perlunya meningkatkan kerjasama antara Pemerintah RI dan UNTAET, UNHCR dan IOM dalam rangka merepatriasi pengungsi ke Timtim serta dilakukannya segala upaya dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan standar internasional, termasuk perlunya melakukan proses pendaftaran pengungsi secara transparan dan tidak memihak sehingga memungkinkan mereka ikut serta dalam Pemilu di Timor Timur bulan Agustus mendatang.  Berkaitan dengan peristiwa Atambua yang menewaskan tiga orang staf UNHCR bulan September 2000, Komisi HAM mengharapkan agar proses pengadilan terhadap pelaku pembunuhan tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar internasional tentang keadilan.

Duta Besar Nugroho Wisnumurti, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, menjelaskan bahwa perundingan telah berjalan cukup alot namun berlangsung dalam suasana yang bersahabat dimana kedua belah pihak telah menunjukkan sikap konstruktif.  Suasana tersebut telah membantu mengakomodasikan baik keprihatinan pihak Uni Eropa maupun kepentingan Indonesia sehingga perundingan tersebut menghasilkan suatu naskah yang isinya cukup berimbang.  Delegasi Indonesia berhasil mencegah dimasukkannya, dalam Pernyataan Ketua, perumusan yang mengarah kepada kemungkinan dibentuknya tribunal internasional untuk mengadili mereka yang dituduh melakukan pelanggaran berat HAM menjelang dan segera setelah jajag pendapat di Timor Timur tahun 1999.

Disamping melakukan perundingan langsung, Delegasi RI juga telah mengadakan pendekatan pribadi secara intensif pada delegasi-delegasi lain dalam upaya mendorong mereka agar bersikap konstruktif dalam membantu proses perundingan.  Sebagai wujud dari upaya pendekatan yang telah dilakukan, negara-negara anggota Kelompok Asia dan negara-negara anggota Organisasi Konperensi Islam (OKI) telah memberikan dukungan penuh kepada posisi Indonesia.  Sikap konstruktif juga telah ditunjukkan  oleh beberapa negara Uni Eropa dan beberapa negara Barat lainnya dalam membantu upaya kedua belah pihak mencapai kesepakatan akhir.

Komisi HAM PBB, yang beranggotakan 53 negara, menyelenggarakan sidang tahunannya yang ke-57 di Gedung PBB Jenewa dari tanggal 19 Maret dan akan berakhir pada tanggal 27 April 2001. (selesai)

Kontak: Umar Hadi, PTRI Jenewa Tlp +41-22 3383350 - Fax +41-22 3455733 - e-mail: umar.hadi@ties.itu.int
web-site http://www3.itu.int/MISSIONS/Indonesia

home
press release