PERNYATAAN BERSAMA
1. Pada kesempatan menghadiri
sidang ke-89 Konperensi Buruh Internasional (International Labour Conference
- ILC) yang sedang berlangsung di Jenewa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
para wakil serikat pekerja/buruh dan para wakil pihak pengusaha (APINDO)
telah mengadakan serangkaian pertemuan yang difasilitasi oleh Duta Besar/Wakil
Tetap RI pada PBB di Jenewa pada tanggal 11,12 dan 13 Juni 2001.
2. Pada pertemuan antara Delegasi
RI unsur Pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha tersebut
telah dibahas berbagai masalah ketenaga-kerjaan, termasuk yang menyangkut
perkembangan terakhir di tanah air.
3. Setelah melakukan tukar-fikiran
dalam suasana yang positif dan konstruktif, ketiga pihak berhasil mencapai
beberapa kesepahaman sebagai berikut :
a. Kepentingan nasional harus
ditempatkan di atas kepentingan kelompok.
b. Perlu diambil langkah bersama
dan langkah sendiri-sendiri untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial
menuju ke satu hubungan yang harmonis dan berkesinambungan sesuai dengan
peranannya masing- masing.
c. Penyelesaian semua permasalahan
harus dilakukan melalui dialog yang konstruktif dan effektif yang menjunjung
tinggi nilai-nilai budaya bangsa.
d. Untuk maksud tersebut perlu
dibentuk satu forum tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur
serikat pekerja dan unsur pengusaha, dibantu oleh tim penasehat dari unsur
akademisi dan tenaga ahli dari ILO. Mereka yang akan duduk di forum
ini harus mendapat mandat penuh untuk mewakili kelompoknya masing-masing.
e. Tugas utama dari forum tersebut
adalah membantu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan mengadakan
peninjauan ulang (review) yang menyeluruh mengenai berbagai aspek ketenagakerjaan
yang menyangkut hubungan industrial, termasuk produk-produk hukum yang
relevan, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
tentang langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dan
meningkatkan hubungan industrial yang sehat dan adil, yang menjamin kepastian
hukum dan sekaligus memberikan peluang bagi upaya pemulihan ekonomi nasional,
termasuk upaya untuk menarik penanaman modal asing. Forum ini harus
bekerja dan menyelesaikan tugasnya selambat-lambatnya dalam 3 bulan sejak
dibentuknya.
f. Perlu upaya terpadu oleh
ketiga unsur tripartit untuk mendorong agar DPR RI menyelesaikan penyusunan
UU Penyelesaian Perselisihan Industrial dan UU Pembinaan dan Perlindungan
Ketenagakerjaan sesegera mungkin.
Demikian
pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melakukan
langkah-langkah selanjutnya mengenai hubungan industrial disemua tingkatan
dan oleh semua pihak yang terlibat.
Jenewa, 13 Juni 2001
DELEGASI
UNSUR PENGUSAHA |
DELEGASI
UNSUR PEMERINTAH |
DELEGASI UNSUR
SERIKAT PEKERJA/BURUH |
(ttd)
SUPARWANTO
|
(ttd)
EDISON SITUMORANG
|
(ttd)
1. ANDRE MARAMIS
(DPP FSPKP) |
|
|
(ttd)
2. A. KUSUMANEGARA
(DPP SARBUMUSI) |
|
|
(ttd)
3. FERRY JULIANTONO
(DPP GASPERMINDO) |
|
|
(ttd)
4. TIMBOEL SIREGAR
(ADVISER) |
|
|
(ttd)
5. H.M. AMRI
(DPP SPNI) |
|
|
(ttd)
6. MIYADI SURYADI
(GASPERMINDO
BARU) |
|
|
(ttd)
7. SULTAN MERANJAT
(SPRI) |
|
|
(ttd)
8. REKSON SILABAN
(DPP SBSI) |
|
|
(ttd)
9. DR. HARYONO
(KPNI) |
MENYAKSIKAN
MENAKERTRANS
(ttd)
ALHILAL
HAMDI
Kontak: Umar Hadi, PTRI Jenewa,
Tlp +41-22 3383350 - Fax +41-22 3455733 - e-mail: umar.hadi@ties.itu.int
web-site http://www3.itu.int/MISSIONS/Indonesia
|