Permanent Mission of The Republic of Indonesia to the UN & Other International Organizations in Geneva
Garuda Indonesia
 

PERNYATAAN BERSAMA




1.  Pada kesempatan menghadiri sidang ke-89 Konperensi Buruh Internasional (International Labour Conference - ILC) yang sedang berlangsung di Jenewa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, para wakil serikat pekerja/buruh dan para wakil pihak pengusaha (APINDO) telah mengadakan serangkaian pertemuan yang difasilitasi oleh Duta Besar/Wakil Tetap RI pada PBB di Jenewa pada tanggal 11,12 dan 13 Juni 2001. 

2.  Pada pertemuan antara Delegasi RI unsur  Pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha tersebut telah dibahas berbagai masalah ketenaga-kerjaan, termasuk yang menyangkut perkembangan terakhir di tanah air.

3.  Setelah melakukan tukar-fikiran dalam suasana yang positif dan konstruktif, ketiga pihak berhasil mencapai beberapa kesepahaman sebagai berikut : 

a.  Kepentingan nasional harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok.

b.  Perlu diambil langkah bersama dan langkah sendiri-sendiri untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial menuju ke satu hubungan yang harmonis dan berkesinambungan sesuai dengan peranannya masing- masing.

c.  Penyelesaian semua permasalahan harus dilakukan melalui dialog yang konstruktif dan effektif yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa.

d.  Untuk maksud tersebut perlu dibentuk satu forum tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur serikat pekerja dan unsur pengusaha, dibantu oleh tim penasehat dari unsur akademisi dan tenaga ahli dari ILO.  Mereka yang akan duduk di forum ini harus mendapat mandat penuh untuk mewakili kelompoknya masing-masing.

e.  Tugas utama dari forum tersebut adalah membantu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan mengadakan peninjauan ulang (review) yang menyeluruh mengenai berbagai aspek ketenagakerjaan yang menyangkut hubungan industrial, termasuk produk-produk hukum yang relevan, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dan meningkatkan hubungan industrial yang sehat dan adil, yang menjamin kepastian hukum dan sekaligus memberikan peluang bagi upaya pemulihan ekonomi nasional, termasuk upaya untuk menarik penanaman modal asing.  Forum ini harus bekerja dan menyelesaikan tugasnya selambat-lambatnya dalam 3 bulan sejak dibentuknya.

f.  Perlu upaya terpadu oleh ketiga unsur tripartit untuk mendorong agar DPR RI menyelesaikan penyusunan UU Penyelesaian Perselisihan Industrial dan UU Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan sesegera mungkin.

      Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melakukan langkah-langkah selanjutnya mengenai hubungan industrial disemua tingkatan dan oleh semua pihak yang terlibat. 

Jenewa, 13 Juni 2001
DELEGASI
UNSUR PENGUSAHA
DELEGASI
UNSUR PEMERINTAH
DELEGASI UNSUR
SERIKAT PEKERJA/BURUH

 

     (ttd)
SUPARWANTO
 


 

     (ttd)
EDISON SITUMORANG
 


 

         (ttd)
1. ANDRE MARAMIS
    (DPP FSPKP)


 

          (ttd)
2. A. KUSUMANEGARA
    (DPP SARBUMUSI)


 

           (ttd)
3. FERRY JULIANTONO
    (DPP GASPERMINDO)


 

            (ttd)
4. TIMBOEL SIREGAR
     (ADVISER)


 

            (ttd)
5. H.M. AMRI
     (DPP SPNI)


 

            (ttd)
6. MIYADI SURYADI
     (GASPERMINDO BARU)


 

            (ttd)
7. SULTAN MERANJAT
     (SPRI)


 

             (ttd)
8. REKSON SILABAN
     (DPP SBSI)


 

              (ttd)
9. DR. HARYONO
      (KPNI)

MENYAKSIKAN
MENAKERTRANS
 

      (ttd)
ALHILAL HAMDI
 
 

Kontak: Umar Hadi, PTRI Jenewa, Tlp +41-22 3383350 - Fax +41-22 3455733 - e-mail: umar.hadi@ties.itu.int
web-site http://www3.itu.int/MISSIONS/Indonesia

home
press release