Mengakui kemajuan yang telah dibuat dalam saling pengertian
sebelumnya, tetapi juga mengakui kesulitan-kesulitan yang dialami dalam
pelaksanaan saling pengertian tersebut, para pihak telah menyepakati Butir-butir
untuk Konsultasi Selanjutnya (the Points for Further Consultations) yang
dicapai dalam pertemuan tanggal 2-3 Februari 2002, dan selanjutnya menyetujui
pula :
- Berdasarkan penerimaan terhadap UU NAD sebagai langkah awal, sebagaimana
telah dibicarakan pada 2-3 Februari 2002, diadakannya suatu dialog inklusif
yang demokratis dan melibatkan seluruh unsur masyarakat Aceh akan difasilitasi
oleh the Henry Dunant Centre (HDC) di Aceh. Proses ini akan mengupayakan
adanya peninjauan kembali (review) atas unsur-unsur UU NAD melalui pernyataan
pandangan masyarakat Aceh dengan cara yang bebas dan aman. Proses ini akan
menuju pada dilaksanakannya pemilihan suatu pemerintahan yang demokratis
di Aceh, Indonesia.
- Untuk memungkinkan proses ini berlangsung, kedua pihak setuju untuk
bekerja secepatnya guna mencapai persetujuan untuk penghentian permusuhan
(cessation of hostilities) dengan mekanisme pertanggung-jawaban yang memadai
dari para pihak dari perjanjian tersebut. Penghentian permusuhan juga akan
menciptakan kesempatan dan suasana yang diperlukan bagi penyampaian bantuan
sosial-ekonomi dan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan rakyat Aceh.
Kedua pihak setuju untuk diadakannya proses meninjau kembali secara
berkala atas pelaksanaan berbagai saling pengertian tersebut.
Dilakukan di Switzerland pada 10 Mei 2002
Ditandatangani
Ditandatangani
Duta Besar S. Wiryono
Dr. Zaini Abdullah