Permanent Mission of The Republic of Indonesia to the UN & Other International Organizations in Geneva
Garuda Indonesia
 Press Release

Proses Oral Hearings Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan
di Mahkamah lnternasional, 3-12 Juni 2002

Pada hari ini, 3 Juni 2002, proses penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di Mahkamah lnternasional memasuki tahap akhir, yaitu proses argumentasi lisan, Oral Hearings, yang akan berlangsung sampai dengan tanggal 12 Juni 2002. Proses ini merupakan kelanjutan dari proses argumentasi tertulis (Written Pleadings) yang rampung pada akhir Maret 2000. Argumentasi tertulis terdiri dari penyampaian Memorial, Counter Memorial, dan Reply ke Mahkamah lntemasional.

Pada tahap Oral Hearings ini kedua belah pihak akan menyampaikan argumentasi berupa sikap dan posisinya secara lisan, baik yang bersifat politis maupun penekanan argumentasi yuridis.  Menteri Luar Negeri selaku pemegang kuasa hukum (Agent) RI dalam kasus ini telah menyampaikan argumentasi lisannya (Agent's Speech), yang diikuti oleh presentasi argumentasi yuridis yang disampaikan oleh Tim Pengacara RI hingga tanggal 4 Juni 2002.  Pada tanggal 10 Juni 2002 Indonesia akan menyampaikah jawaban atas argumentasi lisan Malaysia.

Argumentasi lisan Agent RI pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:

   1. Pengajuan sengketa ini ke Mahkamah Internasional merupakan cerminan dari keinginan bersama Indonesia dan Malaysia, sebagai sesama anggota ASEAN, untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan atas Pulau Sipadan dan Ligitan secara damai melalui proses hukum.

   2.Kronologi singkat tentang asal mula timbulnya sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan: Kedua negara sebelum tahun 1969, telah menghormati garis 4° 10' LU sesuai Konvensi 1891 antara lnggris dan Belanda yang menuntaskan permasalahan batas antara kedua pihak di wilayah Kalimantan.  Indonesia berpendirian bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan yang terletak di sebelah selatan garis 4°10' LU berdasarkan Konvensi tersebut merupakan wilayah Indonesia.

   3. Pengungkapan tindakan sepihak Malaysia setelah perundingan tahun 1969 yang tidak mencerminkan adanya "good faith", utamanya dengan cara menerbitkan peta yang memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam wilayah nasionalnya serta pengelolaan dan pembangunan fasilitas wisata di kedua pulau itu.  Sedangkan Indonesia senantiasa secara konsisten menghormati apa yang diinterpretasikan sebagai "status quo" sebagaimana disepakati dalam perundingan antara kedua negara pada tahun 1969.  Indonesia telah melakukan protes-protes atas tindakan-tindakan unilateral Malaysia tersebut dan menahan diri untuk tidak melakukan hal yang sama demi menghormati semangat kerjasama dan meningkatkan budaya penyelesaian sengketa secara damai di kawasan.  Oleh karena itu, Indonesia berpendapat bahwa semua kegiatan yang dilakukan Malaysia setelah tahun 1969 yang terus menerus diprotes Indonesia, tidak relevan untuk dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam penetapan kedaulatan mengingat sengketa atas kedua pulau tersebut muncul pada tahun tersebut.

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan muncul pertama kali pada waktu dilangsungkannya perundingan mengenai batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Kuala Lumpur pada tanggal 9-22 September 1969.  Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa sambil menunggu penyelesaian sengketa atas kedua pulau dimaksud, kedua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menyangkut kedua pulau itu. Sengketa ini kemudian dibicarakan dalam pertemuan antara Presiden Soeharto dan PM Mahatir Muhamad di Yogyakarta pada tahun 1989.  Setelah rnelalui serangkaian perundingan dan pertemuan yang intensif berupa senior official meeting, joint commission meeting, dan joint working group, kedua pihak berkesimpulan bahwa sengketa mengenai kedua pulau ini sulit untuk diselesaikan dalam kerangka perundingan bilateral.

Menyadari kenyataan tersebut, kedua pihak kemudian bersepakat untuk mengajukan penyelesaian sengketa ini ke Mahkamah Intemasional dengan menandatangani "Special Agreement for the Submission to the International Court of Justice on the Dispute between Indonesian and Malaysia concerning the Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan" di Kuala Lumpur pada tanggal 31 Mei 1997.  Special Agreementi  ini disampaikan kepada Mahkamah Internasional pada tanggal 2 Nopember 1998 melalui suatu joint letter atau notifikasi bersama.

Masalah pokok yang dimintakan putusan dari Mahkamah Intemasional adalah apakah kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan berdasarkan perjanjian yang ada, bukti serta dokumen yang tersedia, merupakan milik Indonesia atau Malaysia. Selama ini Indonesia mendasarkan kepemilikannya atas Pulau Sipadan dan Ligitan pada Pasal IV Konvensi 1891 antara Belanda dan Inggris ("Conventional Title").  Sedangkan Malaysia selama ini mendasarkan kepemilikannya atas kedua pulau tersebut pada suatu rangkaian transaksi ("Chain of Title") dengan dua alur, yaitu alur Sultan Sulu Spanyol-Amerika Serikat-Inggris- Malaysia dan alur Sultan Sulu-Den & Overbeck-BNBC-Malaysia.  Selain itu, Malaysia juga berpendirian bahwa kedaulatannya atas kedua pulau dimaksud diperoleh dari fakta bahwa Inggris dan kemudian Malaysia sejak tahun 1878 secara damai dan terus menerus mengadministrasi kedua pulau dimaksud ("effectivities").  Sesuai dengan prosedur Mahkamah Internasional, untuk membuktikan klaimnya, kedua pihak harus menyampaikan argumentasi tertulis (Written Pleadings) dan argumentasi lisan (Oral Hearings).  Malaysia akan menyampaikan argumentasi lisannya pada tanggal 6-7 Juni 2002 serta menyampaikan jawaban atas argumentasi lisan Indonesia pada tanggal 12 Juni 2002.

Guna menangani masalah ini, Pemerintah RI telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan Masalah Pulau Sipadan dan Ligitan yang anggotanya terdiri dari berbagai instansi terkait.  Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgassus ini dibantu oleh Tim Pengacara lnternasional (Counsels) yang berkemampuan dan berpengalaman luas dalam berperkara di Mahkamah lnternasional, yaitu :

   1. Prof.  Alain Pellet (Perancis), Guru Besar pada Universitas Paris X-Nanterre, anggota dan mantan ketua International Law Commission;

   2. Prof.  Alfred Soons (Belanda), Guru Besar Hukum Intemasional Publik, Universitas Utrecth;

   3. Sir Arthur Watts, KCMG, QC (Inggris), anggota dan mantan Presiden Asosiasi Hukum Internasional (Cabang Inggris), Pengacara;

   4. Rodman R. Bundy (Amerika Serikat), Pengacara, anggota Asosiasi Pengacara Roma, Frere Cholmeley/Eversheeds, Paris, sebagai Koordinator;

   5. Ms. Loretta Malintoppi (Perancis), Pengacara, anggota Assosiasi Pengacara Roma, Frere Cholmeley/Eversheeds, Paris;

   6. Para peneliti teknis masalah perbatasan dan pakar kartografi.

Sejak kasus ini disampaikan ke Mahkamah Internasional tahun 1997, Tim Satgassus telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh bukti-bukti kepemilikan Indonesia atas kedua pulau tersebut.  Dengan dibantu oleh Pengacara Intemasional, Tim Satgassus secara intensif dan berkesinambungan telah menyiapkan argumentasi hukum yang dituangkan ke dalam bentuk Memorial, Counter Memorial, dan Reply.

Pada pelaksanaan Oral Heatings di Den Haag ini, Delegasi Republik Indonesia yang diketuai oleh Menteri Luar Negeri selaku kuasa hukum (Agent) RI terdiri dari wakil-wakil instansi Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Kabupaten Nunukan, seorang pakar sejarah, serta unsur Perwakilan Republik Indonesia di Den Haag dan Paris.  Delegasi Republik Indonesia juga diperkuat dengan kehadiran dua anggota Komisi I DPR-RI.

Sesuai praktek selama ini, putusan Mahkamah Internasional akan disampaikan sekitar 6 bulan setelah pelaksanaan Oral Hearings. Dengan demikian, diperkirakan putusan Mahkamah Internasional perihal sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan ini akan disampaikan pada akhir tahun 2002 atau awal tahun 2003.

    Den Haag, 3 Juni 2002

    (sumber: KBRI Den Haag)

PTRI Jenewa: Tlp +41-22 3383350 - Fax +41-22 3455733 - e-mail: ramadans@ties.itu.int - web-site http://www3.itu.int/MISSIONS/Indonesia

home
press release