|
Press Release
Proses Oral Hearings Sengketa Pulau
Sipadan dan Pulau Ligitan
di Mahkamah lnternasional, 3-12
Juni 2002
Pada hari ini, 3 Juni 2002, proses
penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di Mahkamah lnternasional
memasuki tahap akhir, yaitu proses argumentasi lisan, Oral Hearings, yang
akan berlangsung sampai dengan tanggal 12 Juni 2002. Proses ini merupakan
kelanjutan dari proses argumentasi tertulis (Written Pleadings) yang rampung
pada akhir Maret 2000. Argumentasi tertulis terdiri dari penyampaian Memorial,
Counter Memorial, dan Reply ke Mahkamah lntemasional.
Pada tahap Oral Hearings ini kedua
belah pihak akan menyampaikan argumentasi berupa sikap dan posisinya secara
lisan, baik yang bersifat politis maupun penekanan argumentasi yuridis.
Menteri Luar Negeri selaku pemegang kuasa hukum (Agent) RI dalam kasus
ini telah menyampaikan argumentasi lisannya (Agent's Speech), yang diikuti
oleh presentasi argumentasi yuridis yang disampaikan oleh Tim Pengacara
RI hingga tanggal 4 Juni 2002. Pada tanggal 10 Juni 2002 Indonesia
akan menyampaikah jawaban atas argumentasi lisan Malaysia.
Argumentasi lisan Agent RI pada
pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Pengajuan sengketa
ini ke Mahkamah Internasional merupakan cerminan dari keinginan bersama
Indonesia dan Malaysia, sebagai sesama anggota ASEAN, untuk menyelesaikan
sengketa kepemilikan atas Pulau Sipadan dan Ligitan secara damai melalui
proses hukum.
2.Kronologi singkat
tentang asal mula timbulnya sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan: Kedua negara
sebelum tahun 1969, telah menghormati garis 4° 10' LU sesuai Konvensi
1891 antara lnggris dan Belanda yang menuntaskan permasalahan batas antara
kedua pihak di wilayah Kalimantan. Indonesia berpendirian bahwa Pulau
Sipadan dan Ligitan yang terletak di sebelah selatan garis 4°10' LU
berdasarkan Konvensi tersebut merupakan wilayah Indonesia.
3. Pengungkapan tindakan
sepihak Malaysia setelah perundingan tahun 1969 yang tidak mencerminkan
adanya "good faith", utamanya dengan cara menerbitkan peta yang memasukkan
kedua pulau tersebut ke dalam wilayah nasionalnya serta pengelolaan dan
pembangunan fasilitas wisata di kedua pulau itu. Sedangkan Indonesia
senantiasa secara konsisten menghormati apa yang diinterpretasikan sebagai
"status quo" sebagaimana disepakati dalam perundingan antara kedua negara
pada tahun 1969. Indonesia telah melakukan protes-protes atas tindakan-tindakan
unilateral Malaysia tersebut dan menahan diri untuk tidak melakukan hal
yang sama demi menghormati semangat kerjasama dan meningkatkan budaya penyelesaian
sengketa secara damai di kawasan. Oleh karena itu, Indonesia berpendapat
bahwa semua kegiatan yang dilakukan Malaysia setelah tahun 1969 yang terus
menerus diprotes Indonesia, tidak relevan untuk dijadikan dasar pertimbangan
hukum dalam penetapan kedaulatan mengingat sengketa atas kedua pulau tersebut
muncul pada tahun tersebut.
Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan
muncul pertama kali pada waktu dilangsungkannya perundingan mengenai batas
landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Kuala Lumpur pada tanggal
9-22 September 1969. Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa sambil
menunggu penyelesaian sengketa atas kedua pulau dimaksud, kedua pihak agar
menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menyangkut kedua
pulau itu. Sengketa ini kemudian dibicarakan dalam pertemuan antara Presiden
Soeharto dan PM Mahatir Muhamad di Yogyakarta pada tahun 1989. Setelah
rnelalui serangkaian perundingan dan pertemuan yang intensif berupa senior
official meeting, joint commission meeting, dan joint working group, kedua
pihak berkesimpulan bahwa sengketa mengenai kedua pulau ini sulit untuk
diselesaikan dalam kerangka perundingan bilateral.
Menyadari kenyataan tersebut, kedua
pihak kemudian bersepakat untuk mengajukan penyelesaian sengketa ini ke
Mahkamah Intemasional dengan menandatangani "Special Agreement for the
Submission to the International Court of Justice on the Dispute between
Indonesian and Malaysia concerning the Sovereignty over Pulau Ligitan and
Pulau Sipadan" di Kuala Lumpur pada tanggal 31 Mei 1997. Special
Agreementi ini disampaikan kepada Mahkamah Internasional pada tanggal
2 Nopember 1998 melalui suatu joint letter atau notifikasi bersama.
Masalah pokok yang dimintakan putusan
dari Mahkamah Intemasional adalah apakah kedaulatan atas Pulau Sipadan
dan Ligitan berdasarkan perjanjian yang ada, bukti serta dokumen yang tersedia,
merupakan milik Indonesia atau Malaysia. Selama ini Indonesia mendasarkan
kepemilikannya atas Pulau Sipadan dan Ligitan pada Pasal IV Konvensi 1891
antara Belanda dan Inggris ("Conventional Title"). Sedangkan Malaysia
selama ini mendasarkan kepemilikannya atas kedua pulau tersebut pada suatu
rangkaian transaksi ("Chain of Title") dengan dua alur, yaitu alur Sultan
Sulu Spanyol-Amerika Serikat-Inggris- Malaysia dan alur Sultan Sulu-Den
& Overbeck-BNBC-Malaysia. Selain itu, Malaysia juga berpendirian
bahwa kedaulatannya atas kedua pulau dimaksud diperoleh dari fakta bahwa
Inggris dan kemudian Malaysia sejak tahun 1878 secara damai dan terus menerus
mengadministrasi kedua pulau dimaksud ("effectivities"). Sesuai dengan
prosedur Mahkamah Internasional, untuk membuktikan klaimnya, kedua pihak
harus menyampaikan argumentasi tertulis (Written Pleadings) dan argumentasi
lisan (Oral Hearings). Malaysia akan menyampaikan argumentasi lisannya
pada tanggal 6-7 Juni 2002 serta menyampaikan jawaban atas argumentasi
lisan Indonesia pada tanggal 12 Juni 2002.
Guna menangani masalah ini, Pemerintah
RI telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan Masalah Pulau
Sipadan dan Ligitan yang anggotanya terdiri dari berbagai instansi terkait.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgassus ini dibantu oleh Tim Pengacara lnternasional
(Counsels) yang berkemampuan dan berpengalaman luas dalam berperkara di
Mahkamah lnternasional, yaitu :
1. Prof. Alain
Pellet (Perancis), Guru Besar pada Universitas Paris X-Nanterre, anggota
dan mantan ketua International Law Commission;
2. Prof. Alfred
Soons (Belanda), Guru Besar Hukum Intemasional Publik, Universitas Utrecth;
3. Sir Arthur Watts,
KCMG, QC (Inggris), anggota dan mantan Presiden Asosiasi Hukum Internasional
(Cabang Inggris), Pengacara;
4. Rodman R. Bundy
(Amerika Serikat), Pengacara, anggota Asosiasi Pengacara Roma, Frere Cholmeley/Eversheeds,
Paris, sebagai Koordinator;
5. Ms. Loretta Malintoppi
(Perancis), Pengacara, anggota Assosiasi Pengacara Roma, Frere Cholmeley/Eversheeds,
Paris;
6. Para peneliti teknis
masalah perbatasan dan pakar kartografi.
Sejak kasus ini disampaikan ke Mahkamah
Internasional tahun 1997, Tim Satgassus telah melakukan berbagai upaya
untuk memperoleh bukti-bukti kepemilikan Indonesia atas kedua pulau tersebut.
Dengan dibantu oleh Pengacara Intemasional, Tim Satgassus secara intensif
dan berkesinambungan telah menyiapkan argumentasi hukum yang dituangkan
ke dalam bentuk Memorial, Counter Memorial, dan Reply.
Pada pelaksanaan Oral Heatings di
Den Haag ini, Delegasi Republik Indonesia yang diketuai oleh Menteri Luar
Negeri selaku kuasa hukum (Agent) RI terdiri dari wakil-wakil instansi
Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertahanan,
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Departemen Energi dan Sumber Daya
Mineral, Kabupaten Nunukan, seorang pakar sejarah, serta unsur Perwakilan
Republik Indonesia di Den Haag dan Paris. Delegasi Republik Indonesia
juga diperkuat dengan kehadiran dua anggota Komisi I DPR-RI.
Sesuai praktek selama ini, putusan
Mahkamah Internasional akan disampaikan sekitar 6 bulan setelah pelaksanaan
Oral Hearings. Dengan demikian, diperkirakan putusan Mahkamah Internasional
perihal sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan ini akan disampaikan pada akhir
tahun 2002 atau awal tahun 2003.
Den Haag, 3 Juni 2002
(sumber: KBRI
Den Haag)
PTRI Jenewa: Tlp +41-22 3383350
- Fax +41-22 3455733 - e-mail: ramadans@ties.itu.int
- web-site http://www3.itu.int/MISSIONS/Indonesia
|