SIARAN PERS
INDONESIA MENGAKHIRI TUGAS SEBAGAI
PRESIDEN KONFERENSI PERLUCUTAN SENJATA DI JENEWA
Indonesia yang diwakili oleh Duta
Besar Djismun Kasri menyelesaikan tugas sebagai Presiden Konferensi Perlucutan
Senjata (Conference on Disarmament) yang bermarkas di Jenewa. Jabatan Presiden
Konferensi Perlucutan Senjata tersebut dijabat oleh Indonesia selama
periode empat (4) minggu, dari tanggal 17 Februari sampai dengan 16 Maret
2003.
Dalam pernyataan di sidang pleno
terakhir di masa kepresidenan Indonesia, Duta Besar Djismun Kasri merasa
prihatin bahwa meskipun dirinya telah melakukan konsultasi-konsultasi dan
pendekatan intensif terhadap beberapa delegasi penting guna membicarakan
proposal dan gagasan dari beberapa delegasi agar Konferensi Perlucutan
Senjata (KPS) dapat segera menyusun program kerja, namun karena ada perbedaan
prioritas di antara para anggotanya, Konferensi Perlucutan Senjata masih
belum mampu menyusun program kerja sebagai awal untuk memulai tugas KPS
dalam merundingkan traktat atau konvensi perlucutan senjata.
Namun demikian, menurut Duta Besar
Djismun Kasri yang juga merupakan Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa,
setidaknya upaya-upaya yang dilakukan tersebut telah membuahkan hasil yang
positif, yaitu semakin bertambahnya dukungan dari negara-negara anggota
terhadap usulan dari lima (5) Duta Besar mantan Presiden Konferensi mengenai
Program Kerja KPS. Dalam pernyataan-pernyataan di sidang pleno, negara-negara
anggota juga menyatakan keprihatinan mengenai stagnasi dalam penanganan
isu perlucutan senjata dan keamanan internasional.
Sebagaimana dimaklumi, KPS merupakan
satu-satunya forum perundingan multilateral di bidang perlucutan senjata
yang saat ini beranggotakan 65 negara, termasuk lima (5) negara nuklir.
Sejak dibentuk tahun 1979, KPS telah berhasil menghasilkan dua (2) traktat/konvensi
dibidang senjata pemusnah massal, yaitu Konvensi Senjata Kimia (Chemical
Weapons Convention) yang diselesaikan tahun 1992 dan telah berlaku tahun
1997, serta Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Senjata Nuklir (Comprehensive
Test-Ban Treaty) pada tahun 1996.
Jenewa, 17 Maret 2003