Permanent Mission of The Republic of Indonesia to the UN & Other International Organizations in Geneva
Garuda Indonesia


    SIARAN PERS

    INDONESIA MENGAKHIRI TUGAS SEBAGAI 
    PRESIDEN KONFERENSI PERLUCUTAN SENJATA DI JENEWA

    Indonesia yang diwakili oleh Duta Besar Djismun Kasri menyelesaikan tugas sebagai Presiden Konferensi Perlucutan Senjata (Conference on Disarmament) yang bermarkas di Jenewa. Jabatan Presiden Konferensi Perlucutan Senjata  tersebut dijabat oleh Indonesia selama periode empat (4) minggu, dari tanggal 17 Februari sampai dengan 16 Maret 2003.

    Dalam pernyataan di sidang pleno terakhir di masa kepresidenan Indonesia, Duta Besar Djismun Kasri merasa prihatin bahwa meskipun dirinya telah melakukan konsultasi-konsultasi dan pendekatan intensif terhadap beberapa delegasi penting guna membicarakan proposal dan gagasan  dari beberapa delegasi agar Konferensi Perlucutan Senjata (KPS) dapat segera menyusun program kerja, namun karena ada perbedaan prioritas di antara para anggotanya, Konferensi Perlucutan Senjata masih belum mampu menyusun program kerja sebagai awal untuk memulai tugas KPS dalam merundingkan traktat atau konvensi perlucutan senjata.

    Namun demikian, menurut Duta Besar Djismun Kasri yang juga merupakan Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, setidaknya upaya-upaya yang dilakukan tersebut telah membuahkan hasil yang positif, yaitu semakin bertambahnya dukungan dari negara-negara anggota terhadap usulan dari lima (5) Duta Besar mantan Presiden Konferensi mengenai Program Kerja KPS. Dalam pernyataan-pernyataan di sidang pleno, negara-negara anggota juga menyatakan keprihatinan mengenai stagnasi dalam penanganan isu perlucutan senjata dan keamanan internasional.

    Sebagaimana dimaklumi, KPS merupakan satu-satunya forum perundingan multilateral di bidang perlucutan senjata yang saat ini beranggotakan 65 negara, termasuk lima (5) negara nuklir. Sejak dibentuk tahun 1979, KPS telah berhasil menghasilkan dua (2) traktat/konvensi dibidang senjata pemusnah massal, yaitu Konvensi Senjata Kimia (Chemical Weapons Convention) yang diselesaikan tahun 1992 dan telah berlaku tahun 1997, serta Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Senjata Nuklir (Comprehensive Test-Ban Treaty) pada tahun 1996. 

                                                                                               Jenewa, 17 Maret 2003


 
  
home
press release
March 2003-Joy