![]()
SIARAN PERS
16, RUE DE SAINT JEAN 1203 GENEVA; Ph. + 41 22 338 33 50; Fax. + 41 22 345 57 33 Email: mission.indonesia@ties.itu.int
SIDANG KOMISI HAM PBB TIDAK AKAN MELANJUTKAN
PEMBAHASAN SITUASI HAM DI TIMTIMSidang Komisi HAM PBB di Jenewa telah memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan tentang situasi HAM di Timor Timur pada sidang-sidangnya mendatang. Keputusan dalam bentuk suatu Pernyataan Ketua (Chairperson’s Statement) ini disampaikan oleh Ketua Komisi HAM ke-59 pada Sidang Komisi HAM tanggal 22 April 2003 sebagai hasil negosiasi yang alot dan intensif antara delegasi Indonesia, Uni Eropa dan Timor Leste. Dalam naskah tersebut dinyatakan bahwa Sidang Komisi HAM mendatang secara khusus hanya akan membahas masalah Timtim dari aspek kerjasama teknik di bidang HAM antara Timtim dan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk masalah HAM. Dengan demikian, mulai tahun depan Komisi HAM tidak akan mengeluarkan Chairperson’s Statement tentang situasi HAM di Timtim prakarsa Uni Eropa, yang selama ini dijadikan cantolan untuk mengkritik Indonesia mengenai masalah-masalah Timtim yang masih tersisa, seperti masalah pengungsi dan masalah tuduhan pelanggaran HAM di Timtim pada tahun 1999. Disepakatinya Pernyataan Ketua ini dapat dikatakan merupakan suatu capaian yang cukup penting bagi Indonesia
Komisi HAM juga menghargai langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia untuk mengadili para tertuduh pelaku pelanggaran HAM di Timtim dan mengakui bahwa proses hukumnya masih berlangsung. Meskipun demikian, di samping keberhasilan yang telah dicapai tersebut, naskah Pernyataan Ketua ini masih memuat pernyataan kekecewaan terhadap proses dan hasil sementara Pengadilan Ad Hoc HAM Timtim. Dalam kaitan itu Komisi HAM secara konstruktif mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu guna menyempurnakan proses hukum di Pengadilan Ad Hoc HAM dan proses hukum pada tingkat banding dan kasasi tentang kasus-kasus pelanggaran HAM di Timtim, agar keadilan dapat tercapai.
Di samping itu, Pernyataan Ketua ini juga memuat dorongan kepada Pemri dan Pemerintah Timtim untuk meningkatkan hubungan bilateralnya, termasuk menuntaskan masalah-masalah yang masih pending yang perlu mendapatkan penyelesaian.
Untuk mendukung posisi RI mengenai masalah Timtim, Delegasi Indonesia telah melakukan pendekatan yang intensif kepada negara-negara kunci anggota Komisi HAM. Pada kesempatan tersebut delegasi RI juga telah secara aktif menyampaikan informasi perkembangan situasi di tanah air akhir-akhir ini termasuk upaya-upaya Pemri di bidang pemajuan hukum dan demokrasi. Delegasi Indonesia, meskipun tahun ini hadir sebagai delegasi peninjau, juga berpartisipasi aktif dalam pembahasan mengenai isu wanita, anak, pendidikan, kemandirian pengadilan, good governance, diskriminasi rasial, hak pembangunan, masalah Palestina, hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dan mekanisme HAM PBB di samping menjadi co-sponsor beberapa rancangan resolusi mengenai isu-isu tematik yang dibahas oleh Sidang KHAM yang saat ini masih berlangsung hingga tanggal 25 April 2003.
Jenewa, 22 April 2003