Permanent Mission of The Republic of Indonesia to the UN & Other International Organizations in Geneva
Garuda Indonesia
Untuk Penerbitan Segera
22 November 2001

SIARAN PERS

KOMITE ANTI-PENYIKSAAN MEREKOMENDASIKAN SEJUMLAH LANGKAH KEPADA INDONESIA UNTUK IMPLEMENTASIKAN LEBIH LANJUT KONVENSI ANTI PENYIKSAAN



Komite Anti-Penyiksaan (Committee against Torture) pada tanggal 22 Nopember 2001, dalam sidangnya ke-27 di Jenewa, telah selesai membahas laporan awal Indonesia dan mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi mengenai implementasi Konvensi Anti-Penyiksaan (Convention Against Torture) di Indonesia.  Komite mencatat sejumlah kemajuan yang telah dicapai Indonesia sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memberantas praktik penyiksaan sesuai dengan tuntutan dari Konvensi.

Setelah membahas laporan awal Indonesia dan mendengarkan penjelasan dalam dialog dengan wakil Pemerintah Indonesia, Komite merumuskan kesimpulan umum mengenai kemajuan, hal-hal yang masih menjadi sumber keprihatinan serta mengenai faktor-faktor dan hambatan dalam pelaksanaan Konvensi. Diantara kemajuan yang dicatat adalah reformasi sistem hukum dan revisi konstitusi dan legislasi untuk memperkuat perlindungan HAM, pengesahan Undang-Undang Pengadilan HAM serta rencana pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal-hal yang menjadi sumber keprihatinan antara lain adalah banyaknya laporan mengenai praktik penyiksaan oleh aparat keamanan, termasuk di daerah-daerah konflik dan kurangnya jaminan mengenai adanya penyelidikan yang cepat dan tidak memihak (impartial) terhadap laporan praktik-praktik penyiksaan yang disampaikan kepada aparat yang berwenang. Mengenai hal ini Ketua Delegasi RI menyatakan penyesalannya mengingat laporan-laporan yang dirujuk oleh Komite tersebut tidak semuanya mengandung kebenaran.

Komite juga mengidentifikasi faktor-faktor dan hambatan Indonesia dalam melaksanakan Konvensi, yaitu adanya konflik bersenjata dengan gerakan separatisme di beberapa daerah, karakteristik geografis Indonesia yang terdiri banyak pulau dan hambatan yang timbul dalam proses transisi politik menuju sistem pemerintahan yang demokratis. 

Berdasarkan kesimpulan tersebut, Komite menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi Pemerintah Indonesia untuk implementasi lebih lanjut Konvensi, antara lain adalah agar dibentuk sistem pengaduan yang efektif dan independen, penyelidikan yang cepat dan tidak memihak serta penuntutan dan penghukuman bagi pelaku; melanjutkan upaya meningkatkan profesionlisme polisi untuk memperkuat independensi polisi dari militer; serta memperkuat pendidikan HAM untuk aparat penegak hukum, terutama untuk pencegahan praktik penyiksaan.

 Walaupun kesimpulan yang diambil Komite memuat pernyataan prihatin tentang laporan-laporan yang kurang didukung bukti konkrit mengenai praktik pelanggaran Konvensi di Indonesia serta kurang memberikan apresiasi yang cukup terhadap kemajuan yang telah dicapai, namun sejumlah rekomendasi yang dirumuskan dapat dijadikan dorongan dan referensi yang bermanfaat untuk pemajuan HAM, terutama dalam memerangi praktik penyiksaan di Indonesia. 

Laporan awal Indonesia kepada Komite tersebut merupakan laporan Indonesia yang pertama sejak Indonesia menjadi negara pihak pada Konvensi Anti Penyiksaan dengan meratifikasi Konvensi ini melalui Undang-Undang No. 5/1998 pada tanggal 28 September 1998. Sebagai salah satu dari 126 negara pihak pada Konvensi, Indonesia berkewajiban menyampaikan  laporan awal (initial report) kepada Komite Anti-Penyiksaan, mengenai langkah-langkah yang telah diambil untuk melaksanakan Konvensi tersebut, yaitu dalam waktu satu tahun setelah Konvensi ini berlaku di Indonesia.  Delegasi Indonesia pada sidang Komite tersebut dipimpin oleh Dubes/Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di Jenewa, Nugroho Wisnumurti.

Komite Anti-Penyiksaan merupakan badan yang dibentuk berdasarkan pasal 17 dari Konvensi untuk memantau pelaksanaan Konvensi oleh negara-negara pihak dan beranggotakan 10 pakar independen yang dipilih oleh negara-negara pihak. 

Pembahasan laporan negara pihak dalam sidang Komite ini merupakan kegiatan dialog antara wakil negara pihak dengan para anggota Komite, sehingga Komite dapat membantu negara pihak mengenai pelaksanaan norma-norma dan standard-standard yang diatur dalam Konvensi. Pelaksanaan rekomendasi yang disampaikan Komite kepada Pemerintah Indonesia akan dievaluasi oleh Komite pada pembahasan laporan periodik pelaksanaan Konvensi oleh Indonesia empat tahun mendatang.

Jenewa, 22 Nopember 2001

PTRI Jenewa: Tlp +41-22 3383350 - Fax +41-22 3455733 - e-mail: umar.hadi@ties.itu.int - web-site http://www3.itu.int/MISSIONS/Indonesia

home
press release