Untuk
Penerbitan Segera
22 November
2001
SIARAN
PERS
KOMITE
ANTI-PENYIKSAAN MEREKOMENDASIKAN SEJUMLAH LANGKAH KEPADA INDONESIA UNTUK
IMPLEMENTASIKAN LEBIH LANJUT KONVENSI ANTI PENYIKSAAN
Komite
Anti-Penyiksaan (Committee against Torture) pada tanggal 22 Nopember 2001,
dalam sidangnya ke-27 di Jenewa, telah selesai membahas laporan awal Indonesia
dan mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi mengenai implementasi Konvensi
Anti-Penyiksaan (Convention Against Torture) di Indonesia. Komite
mencatat sejumlah kemajuan yang telah dicapai Indonesia sekaligus mengidentifikasi
hal-hal yang perlu dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memberantas praktik
penyiksaan sesuai dengan tuntutan dari Konvensi.
Setelah
membahas laporan awal Indonesia dan mendengarkan penjelasan dalam dialog
dengan wakil Pemerintah Indonesia, Komite merumuskan kesimpulan umum mengenai
kemajuan, hal-hal yang masih menjadi sumber keprihatinan serta mengenai
faktor-faktor dan hambatan dalam pelaksanaan Konvensi. Diantara kemajuan
yang dicatat adalah reformasi sistem hukum dan revisi konstitusi dan legislasi
untuk memperkuat perlindungan HAM, pengesahan Undang-Undang Pengadilan
HAM serta rencana pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal-hal yang menjadi sumber keprihatinan antara lain adalah banyaknya laporan
mengenai praktik penyiksaan oleh aparat keamanan, termasuk di daerah-daerah
konflik dan kurangnya jaminan mengenai adanya penyelidikan yang cepat dan
tidak memihak (impartial) terhadap laporan praktik-praktik penyiksaan yang
disampaikan kepada aparat yang berwenang. Mengenai hal ini Ketua Delegasi
RI menyatakan penyesalannya mengingat laporan-laporan yang dirujuk oleh
Komite tersebut tidak semuanya mengandung kebenaran.
Komite
juga mengidentifikasi faktor-faktor dan hambatan Indonesia dalam melaksanakan
Konvensi, yaitu adanya konflik bersenjata dengan gerakan separatisme di
beberapa daerah, karakteristik geografis Indonesia yang terdiri banyak
pulau dan hambatan yang timbul dalam proses transisi politik menuju sistem
pemerintahan yang demokratis.
Berdasarkan
kesimpulan tersebut, Komite menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi Pemerintah
Indonesia untuk implementasi lebih lanjut Konvensi, antara lain adalah
agar dibentuk sistem pengaduan yang efektif dan independen, penyelidikan
yang cepat dan tidak memihak serta penuntutan dan penghukuman bagi pelaku;
melanjutkan upaya meningkatkan profesionlisme polisi untuk memperkuat independensi
polisi dari militer; serta memperkuat pendidikan HAM untuk aparat penegak
hukum, terutama untuk pencegahan praktik penyiksaan.
Walaupun
kesimpulan yang diambil Komite memuat pernyataan prihatin tentang laporan-laporan
yang kurang didukung bukti konkrit mengenai praktik pelanggaran Konvensi
di Indonesia serta kurang memberikan apresiasi yang cukup terhadap kemajuan
yang telah dicapai, namun sejumlah rekomendasi yang dirumuskan dapat dijadikan
dorongan dan referensi yang bermanfaat untuk pemajuan HAM, terutama dalam
memerangi praktik penyiksaan di Indonesia.
Laporan
awal Indonesia kepada Komite tersebut merupakan laporan Indonesia yang
pertama sejak Indonesia menjadi negara pihak pada Konvensi Anti Penyiksaan
dengan meratifikasi Konvensi ini melalui Undang-Undang No. 5/1998 pada
tanggal 28 September 1998. Sebagai salah satu dari 126 negara pihak pada
Konvensi, Indonesia berkewajiban menyampaikan laporan awal (initial
report) kepada Komite Anti-Penyiksaan, mengenai langkah-langkah yang telah
diambil untuk melaksanakan Konvensi tersebut, yaitu dalam waktu satu tahun
setelah Konvensi ini berlaku di Indonesia. Delegasi Indonesia pada
sidang Komite tersebut dipimpin oleh Dubes/Wakil Tetap Indonesia untuk
PBB di Jenewa, Nugroho Wisnumurti.
Komite
Anti-Penyiksaan merupakan badan yang dibentuk berdasarkan pasal 17 dari
Konvensi untuk memantau pelaksanaan Konvensi oleh negara-negara pihak dan
beranggotakan 10 pakar independen yang dipilih oleh negara-negara pihak.
Pembahasan
laporan negara pihak dalam sidang Komite ini merupakan kegiatan dialog
antara wakil negara pihak dengan para anggota Komite, sehingga Komite dapat
membantu negara pihak mengenai pelaksanaan norma-norma dan standard-standard
yang diatur dalam Konvensi. Pelaksanaan rekomendasi yang disampaikan Komite
kepada Pemerintah Indonesia akan dievaluasi oleh Komite pada pembahasan
laporan periodik pelaksanaan Konvensi oleh Indonesia empat tahun mendatang.
Jenewa,
22 Nopember 2001
PTRI Jenewa: Tlp +41-22 3383350
- Fax +41-22 3455733 - e-mail: umar.hadi@ties.itu.int
- web-site http://www3.itu.int/MISSIONS/Indonesia
|